Perpanjang SIM Keliling kalibata

Bagi Sobat yang kali ini mencari informasi seputar perpanjangan SIM,kali ini abiabang mencoba untuk datang mencoba pada Pelayanan SIM Keliling.

Surat Izin Mengemudi atau yang lebih dikenal dengan SIM ini berlaku 5 (lima) tahunan,biasanya tanggal habis masa berlaku bertepatan dengan hari kelahiran kita Sob.
Persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM meliputi :
  1. Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM;
  2. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
  3. SIM lama;
  4. surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator; dan
  5. surat keterangan kesehatan mata.
Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.
Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu, sebagimana dimaksud harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan-persyaratan di atas.
Perpanjangan SIM dapat dilaksanakan di Satpas atau tempat pelayanan SIM lain di seluruh Indonesia.
Pengajuan perpanjangan SIM beserta dokumen persyaratan diajukan ke :
  1. Petugas kelompok kerja identifikasi dan verifikasi bagi perpanjangan SIM yang dilakukan di Satpas; dan
  2. Petugas pada tempat pelayanan SIM lain.

  3. info sim.korlantas.polri.go.id
Dari info diatas bagi sobat yang masa berlaku SIM hampir habis(ingat yah hampir habis,bukan sudah habis loh sob :-( . )bisa melakukan perpanjangan di Mobil Sim Keliling.

SIM keliling adalah mobil-mobil khusus untuk perpanjangan SIM yang bisa ditemukan di lokasi dan waktu tertentu. Dengan SIM keliling, Sobat tidak perlu mengunjungi kantor Satpas dan menghabiskan waktu untuk menunggu bersama pemohon yang ingin membuat SIM baru. Karena SIM keliling khusus hanya melayanani perpanjangan SIM saja. Akan tetapi, SIM keliling hanya bisa memperpanjang SIM A dan C saja. 

Usahakan datang waktunya di pagi hari.pengalaman saya sendiri waktu itu datang Pukul 10.00 dan selesai 13.30,karena waktu itu memang cukup banyak pemohon perpanjangan SIM

Biaya yang dikeluarkan untuk perpangjangan SIM 
SIM A = Rp.80.000
SIM C = Rp.75.000
Asuransi Rp.30.000
check Kesehatan (mata) Rp.25.000 

Saat Sobat Datang,langsung menuju Meja Pendaftaran.
#1 Serahkan SIM Asli yang akan diperpanjang dan Ektp kepada petugas untuk di data
#2 Sobat akan diminta menulis No HP di Label SIM yg akan diserahkan.
Petugas akan meregistrasi,sambil menunggu panggilan pertama untuk melakukan periksa kesehatan (mata)
#3 Panggilan pertama menuju Antrian Pemeriksaan Mata (siapkan Rp.25.000)
#4 Panggilan kedua untuk dilakukan Foto,Sidik Jari dan Tandatangan
Petugas akan menanyakan kembali Data (nama,alamat,lahir dsb) jangan sampai salah ya sob,dan kalau sudah semuanya selesai adalah proses Cetak SIM,l(langsung saat itu juga)
# Penyerahan SIM baru dan Asuransi
# Laminating SIM (Pilihan) bisa ya bisa nggk (biasa kasih Rp.5000)
# Selesai

Post a Comment for "Perpanjang SIM Keliling kalibata"